Oleh: Dr. Ir. Robiyanto H. Susanto, M.Agr.Sc, pada “Kongres Ilmu Pengetahuan Wilayah Indonesia Bagian Barat tahun 2007, Universitas Sriwijaya Palembang, 1 Pebruari 2005”
Lahan rawa dan gambut baik yang berupa rawa pasang surut dan non-pasang surut (lebak) di Provinsi Sumatera Selatan merupakan lahan potensial untuk pembangunan pertanian, perikanan, perkebunan, dan konservasi sumberdaya alam. Prospek lahan rawa dan gambut sebagai salah satu lahan potensial untuk pengembangan tanaman semusim dan tahunan perlu dipelajari dengan seksama. Identifikasi dan karakterisasi lahan ini secara rinci dan cermat digunakan untuk menentukan: hidrotopografi lahan, kesesuaian lahan, sasaran calon lokasi, luas areal, calon petani atau kelompok tani, peluang untuk peningkatan produksi dan intensitas pertanaman, ketersediaan tenaga kerja, permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dan pengembangan lahan tersebut.
Perencanaan partisipatif penatagunaan lahan desa dan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat membutuhkan beberapa tahapan kerja untuk mendapatkan hasil yang optimal. Strategi perencanaan ini dapat dikelompokkan menjadi: a) Pemetaan sebaran lahan rawa dan gambut, kondisi iklim, dan hidrologi; b) Pemetaan lahan rawa dan gambut yang potensial, potensial bersyarat, tidak potensial untuk usaha tani; c) Gambaran permasalahan usaha di lahan rawa dan gambut; d) Kondisi sosial budaya dan kelembagaan pendukung; e) Model-model pengembangan usaha di lahan rawa; f) Adaptasi tanaman dan pola tanam dengan kondisi alam; g) Rekayasa kondisi alam agar sesuai kebutuhan tanaman; h) Adaptasi tanaman dan rekayasa lingkungan, i) Pilot area untuk uji coba, j) Revisi model dan replikasi, k) Penguatan kelembagaan dan peran serta (role sharing, cost sharing), l) Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Pengembangan Kawasan terpadu. Strategi perencanaan partisipatif di lahan rawa dan gambut ini masih perlu didiskusikan antar stake holders yang ada.
Leave A Comment